Kelambagaan Puskeswan awal dibentuk Tahun 1993 dengan dengan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 630/Kpts/TN.510/10 /93 dan Nomor 88 Tahun 1993. Puskeswan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesehatan melalui status kesehatan hewan nasional untuk mencapai kondisi kesehatan, produksi dan produktivitas hewan dapat meningkat secara optimal.
Pedoman pelayanan Puskeswan mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007. Struktur organisasi dan isi pedoman pelayanan Puskeswan dapat klik link pada gambar di bawah ini.

ORGANISASI PUSKESWAN ( klik disini ) 
PEDOMAN PELAYANAN PUSKESWAN 


Dalam rangka meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional Medik
Veteriner, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 52 tahun
2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan angka kreditnya,
serta ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Bersama Menteri
Pertanian dan Kepala BKN Nomor 17/Permentan/OT.140/3/2013.
Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut diatas dan acuan dalam
pelaksanaan kegiatan Medik Veteriner, telah diterbitkan Peraturan
Menteri Nomor : 112/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka
Kreditnya.
DOWNLOAD Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka
Kreditnya.



